16 Pengacara Baru Sumbar Dikukuhkan

oleh -721 Dilihat
APSI mengukuhkan 11 pengacara baru di Provinsi Sumbar, di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Negeri Sumbar, Senin (29/5/2023). [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) mengukuhkan 16 pengacara baru di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Mereka diambil sumpahnya di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Negeri Sumbar, di Padang, Senin (29/5/2023).

Sebelas advokat yang diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Umum DPP APSI Desparika Metra tersebut yaitu: Agus Anwar Pahutar, Abdul Rajab, Elga Maidison, Fandra Arisandi Andika Putra, Harsianto, Khairul Anwar, Marsiyo Rahmadani, Pria Madona, Riko Gustiawan Putra, Rosya Saria dan Firman.

Dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Sumatera Barat Husni Rizal mengingatkan advokat untuk menguasai teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Perkembangan ITE juga harus diikuti, advokat mesti melek ITE, karena sekarang pendaftaran perkara maupun daftar biaya, dilakukan secara online,” kata dia. Ia juga berpesan agar advokat memiliki integritas tinggi serta menjunjung tinggi nilai moral.

Sementara Sekretaris DPP APSI Irfan Fahmi mengatakan profesi advokat adalah salah satu penegak hukum yang bermitra dengan polisi dan aparat penegak hukum lainnya.

“Advokat APSI bukan hanya mengurus masalah perceraian, tapi dengan makin berkembangnya sistem ekonomi syariah, maka peran APSI cukup penting,” kata dia.

Ia mengatakan APSI juga berupaya jadi pendorong dalam pemberantasan kasus yang melibatkan pengacara.

“Adanya kasus korupsi dan permainan yang menjerat advokat, APSI memasukan materi pendidikan keadvokatan dengan menggandeng KPK sebagai narasumber,” ujar dia.

Menurut dia, advokat yang tidak memiliki integritas, tidak akan mampu bersaing untuk jadi advokat papan atas.

“Advokat juga harus lebih mendalami ilmu, dengan banyak membaca dan mengikuti seminar-seminar, selain itu, juga harus memiliki integritas tinggi dan yang paling penting memiliki moral yang baik,” kata dia berharap.

Irfan menambahkan berdasarkan UU No 18 Tahun 2003, APSI secara implisit disebutkan sebagai salah satu dari delapan organisasi advokat yang ada di Indonesia.

Ketua APSI Sumbar Afriendi mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan peristiwa bersejarah bagi APSI Sumbar karena untuk pertama kali anggota APSI dilantik untuk kemudian bisa beracara.

Baca Juga: Datangi Dewan, IDI Sumbar: RUU Omnibus Law Kesehatan Mengancam Nasib Tenaga Medis

“Saat ini, kita juga tengah membuka pendaftaran bagi sarjana hukum untuk mengikuti pendidikan profesi advokat (PPA) yang dikerjasamakan APSI dengan perguruan tinggi,” tutupnya. [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News